Ini Pesan OJK Provinsi Kepri Jika Hendak Berinvestasi

Karimun (Jurnal) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri melakukan kunjungan ke Pemkab Karimun, kunjungan tersebut sekaligus mensosialisasikan tentang kewaspadaan investasi ilegal, kegiatan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Cempaka Putih, Pemkab Karimun, Kamis (22/3).

Kepala OJK Provinsi Kepri, Ridwan mengingatkan agar berhati-hati dengan iming-iming yang ditawarkan oleh perusahaan dengan melalui jalur investasi.

“Saya lupa pejabatnya eselon berapa. Tapi ada di Karimun ini pejabat dalam tiga bulan sudah dapat satu mobil Toyota Alphard. Namun di bulan keempatnya dia mulai dikejar-kejar,” ujar Ridwan, Rabu (21/3).

Ridwan menjelaskan bahwa kedudukan OJK sama halnya dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, BPKP dan Polri, yang bertugas mengawasi segala keuangan dan menjaga stabilitas keuangan di Indonesia agar berjalan dengan baik.

Tidak hanya itu ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melihat terlebih dahulu identitas jelas perusahaan jika hendak berinvestasi, dah harus memikirkan keuntungan yang ditawarkan oleh pemilik jasa.

“Ciri-ciri perusahaan investasi yang wajar perijinannya jelas dan kewajaran keuntungan. Jika ingin mengetahui perusahaan investasi ada perijinannya ada atau tidak, bisa menghubungi call center di nomor 157 yang akan membantu memberikan penjelasan,” tambahnya.

Berdasarkan data Direktorat Krimsus Polda Kepri, beberapa entitas yang telah atau pernah beroperasi di wilayah kantor OJK Kepri diantaranya PT. MAI (Maju Aset Indonesia), Dream for fredom, UN SWISSINDO, PT Tecno Finance, PT Milimor Mitra Mandiri dan Pollywood International indonesia.

Sementara itu Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyambut baik akan sosialisasi yang dilaksanakan oleh OJK.

Ia berharap, masyarakat Karimun dapat bijak dalam menanggapi adanya perusahaan-perusahaan yang menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.

“Jangan sampai ada Aparatur Sipil Negara ataupun masyarakat Karimun yang menjadi korban perusahaan investasi ilegal,” tutup Rafiq.

Total Views: 213

Pos terkait