Karimun (Jurnal) – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Asyura kembali melayangkan gugatan terhadap 32 pejabat daerah ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada hari Jumat (15/3) lalu.
Asyura melayangkan gugatannya karena dirinya telah dilengserkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun, pelengseran jabatan ketua tersebut berdasarkan mosi tidak percaya 21 orang anggota dewan pada bulan Maret 2016 lalu.
Humas Pengadilan Negri Tanjungbalai Karimun, Yudi Rozadinata membenarkan bahwa M Asyura telah memasukkan berkas terkait gugatan terhadap 32 orang pejabat.
“Memang benar pada tanggal 15 kemarin gugatannya masuk, ada sekitar 32 nama masuk dalam gugatan tersebut, dalam gugatan tersebut ada beberapa poin gugatan yang diajukan oleh penggugat,” ujar Yudi, Senin (19/3).
Dari 32 orang yang digugat, ada nama Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Sekda Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Wakil ketua I DPRD Karimun Azmi, Kemudian Wakil ketua II Bakti Lubis, Sektretaris DPRD Karimun Zipridin.
Sementara itu, kuasa hukum am Asyura, T.M Simanjuntak mengatakan, surat yang putusan yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Kepri dinilai cacat hukum dan tidak sah.
“Kami menilai surat putusan yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Kepri itu tidak sah dan cacat hukum,” katanya.
“Dari 32 tergugat, 21 orang anggota Dewan, kemudian Sekwan dan mantan Sekwan, Sekda Provinsi, Bupati Karimun, dan Gubernur Kepri,” ujar Jefrianto.
Asyura juga melayangkan gugatan tentang mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 21 anggota dewan yang menyebabkan dirinya lengser sebagai Ketua DPRD Karimun.
Rencananya sidang gugatan yang dilayangkan oleh Asyura akan digelar pada tanggal 4 April 2018.





