Karimun (Jurnal) – Terkait ditemukannya kotoran berlendir pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada kemasan Atarin yang diproduksi oleh PT. Tritirta Argajaya, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kiprah meminta pihak terkait untuk meninjau kembali semua perizinan produk Atarin, Selasa (27/2).
“Dinas Perizinan di Karimun harus meninjau ulang perizinan yang mereka keluarkan kepada perusahaan produksi air minuman dalam kemasan yang jelas-jelas telah merugikan masyarakat banyak. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk dan contoh yang kurang baik bagi perusahaan lain ketika melakukan kesalahan serupa,” ungkap Ketua LSM Kiprah Jhon Syahputra.
Jhon sangat menyayangkan jika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun lambat untuk merespon terkait temuan pada kemasan Atarin.
“Sangat disayangkan sekali jika pihak-pihak terkait masih lamban untuk merespon temuan tersebut, karena bukan cuma sekali dua kali, akan tetapi sudah sering sekali temuan itu,” tambahnya.
Jhon meminta agar pihak terkait seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk memanggil pihak perusahaan PT. Tritirta Argajaya. (tri)
Baca Jurnal Berita Karimun lainnya: BPOM Akan Tindak Tegas Perusahaan Atarin





