BPOM Akan Tindak Tegas Perusahaan Atarin

Karimun (Jurnal) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Kepri yang terletak di Batam mengintruksikan pihak PT. Tritirta Argajaya untuk menarik seluruh Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Atarin berukuran 240ml yang mengandung kotoran berlendir dan lumut, Selasa (27/3).

Sesuai dengan surat peringatan dengan Nomor B – B – IN.07.06.854.02.18.1161 pihak BPOM memerintahkan kepada PT. Tirta Argaya melakukan penarikan produk AMDK dan melakukan pemusnahan disaksikan Petugas BPOM.

Kepala BPOM Kepri, Jhosep mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan. “Kita sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya, Selasa (23/3).

Jhosep menambahkan bahwa pihaknya baru menerima berita acara terkait penarikan produk AMDK merk Atarin, akan tetapi untuk surat perbaikan produk belum didapatkan.

“Untuk surat pemberitahuan penarikan telah diberikan, akan tetapi surat perbaikan kita belum terima,” tambahnya.

Jika nantinya pihak perusahaa tidak melakukan perbaikan dan masih banyak yang tidak diperbaiki, maka BPOM akan bertindak tegas dan memberikan sanksi untuk memberhentikan produksi AMDK merek Atarin.

BPOM Kepri akan berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk melakukan penarikan terhadap produk Atarin yang mengandung lumut.

“Mungkin penarikan belum tuntas, maka kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penarikan pada produk Atarin,” ujarnya.

Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Karimun telah melakukan sidak pada hari Selasa (13/3) lalu.

Saat sidak, ditemukan banyak kesalahan yang dilakukan oleh pihak Atarin seperti, kotornya pipa penyaluran air, para karyawan perusahaan tidak menggunakan alat keselamatan kerja yang steril seperti tidak menggunakan sarung tangan dan sepatu, lalu tidak dicantumkannya nomor batch atau tanggal produksi, dan masih terdapat beberapa pelanggaran lagi.

 

Terkait tidak dicantumkannya nomor produksi dan kadarluarsa pihak BPOM meminta agar pihak perusahaan mencantumkan nomor tersebut, karna pencamtuman nomor produksi menjadi kewajiban pihak perusahaan yang mengacu kepada undang-undang RI No.7 tahun 1996 tentang Pangan, pelabelan suatu produk.

 

“Kalau mengacu kepada undang-undang harus mencantumkan kode produksi dan kadaluarsanya. Itu sudah kewajiban,” tutup Joseph.

Total Views: 342

Pos terkait