Polres Karimun Musnahkan Sabu Seberat 647,74 Gram

Karimun (Jurnal) – Polres Karimun memusnahkah barang bukti narkotika jenis sabu, dengan cara dilebur dengan menggunakan air panas di Gedung Arya Guna Satres Narkoba Polres Karimun, Kamis (22/2).

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh kedua tersangka yaitu AD dan ES dengan barang bukti sabu sebanyak 647,74 gram, yang juga dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun (Budiman Sitorus), Asisten III Pemkab Karimun (Hurnaini), serta perwakilan KPPBC Tanjungbalai Karimun, BNN Karimun, Kejari Karimun, Rutan Karimun, Kodim 0137/TBK dan Lanal TBK.

Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Ely Nazarudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan di lokasi dan tersangka yang berbeda.

“Barang yang kita musnahkan kali ini merupakan barang bukti hasil tegahan dilokasi dan tersangka berbeda, AD ditangkap oleh petugas KPPBC TMP B di Pelabuhan Fery Internasional Tanjungbalai Karimun dengan membawa barang bukti sebanyak 164 gram sedangkan ES ditangkap di Toko Suyara Kecamatan Karimun dengan barang bukti seberat 483,74 gram,” terang Ely.

Ely menerangkan bahwa hasil barang bukti yang diamankan tersebut diambil sedikit untuk dilakukan pengecekan laboratorium.

“Sabu yang diamankan dari Ad sebanyak 178 gram, kita ambil 14 gram dan dibawa ke Labfor Medan dan sisanya sebanyak 164 gram dimusnahkan, sementara dari 506 gram sabu yang diamankan dari Es, sebanyak 23 gram diuji di labfor Medan dan 483,74 gram dimusnahkan, jadi untuk total yang kita musnahkan menjadi 647,74 gram,” tambahnya.

Barang bukti yang telah dilarutkan kedalam air panas tersebut telah dibuang ke dalam selokan di Polres Karimun.

Total Views: 214

Pos terkait