“Agar secepatnya kasus ini diusut tuntas agr tidak terjadi lagi kasus serupa dikemudian hari ,dan mohon supaya Kepolisian memberikan perhatian terhadap peredaran Narkoba dan judi di Sumut ini,” kata Isron Sinaga.

Salah seorang peserta aksi Enrolis Manurung dari SPI, Solidaritas Pers Indonesia mengatakan kepada Jurnalterkini.id, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pda ayat kedua pasal itu, kata dia, juga disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
“Disana para jurnalis telah dijamin hak konstitusinya oleh negara, kita tidak boleh takut terhadap ancaman, dan SPI mendukung semua tindakan aparat kepolisian untuk menyikapi kasus ini,” kata Enrolis Manurung yang menjabat sebagai Sekertaris SPI Sumut.
Selain itu ada juga KNPI Kecamatan Medan Timur diwakili Irmanda beserta para anggotanya bersama wartawan turut serta menyuarakan keprihatinan serta mendukung aksi ini.
“Kami KNPI (Komite Nasional Pemuda Nasional Indonesia) mendukung dan ikut merasakan apa yang dirasakan teman teman wartawan, yang prihatin dan merasa terancam dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Kami KNPI memohon kepada pihak Kepolisian agar mengusut kasus ini dengan cepat dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Ingonesia ini,” kata Irmandi.
Aksi damai tersebut di ikuti oleh ratusan orang berlangsung dengan tertib. Aksi diutup dengan doa bersama agar kasus ini cepat tuntas.
Baca juga: IWO Kutuk Penembakan Jurnalis di Simalungun, Minta Polisi Usut Tuntas Pelakunya





