Sementara jalur pendaftarannya akan di bagi 4 antara lain jalur zonasi untuk SD sebesar 70 persen bagi SMP 50 persen.
Jalur Afirman sebesar 15 persen untuk keluarga pra sejahtera dan anak penyandang disabilitas.
Kemudian, jalur perpindahan orang tua sebesar 15 persen dengan persyaratan perpindahan terhitung minimal selama 1 tahun pada masa pendaftaran dan Jalur prestasi sisa kuota daya tampung sekolah.
“Cara pendaftaran untuk tingkat TK dan SD melalui offline yakni hanya cukup mengirimkan foto kartu keluarga dan akta lahir melalui nomor Whatsapp sekolah yang ingin di daftar,” jelas Riza..
Diketahui, untuk pendaftaran PPDB itu, para calon siswa dapat mengakses website siapppdb.com dan mengikuti petunjuk yang ada di situs tersebut. (yra)





