Karena, pada pilkades serentak tahun ini ada tahapan hingga pelaksanaan yang berbeda dengan pilkades tahun sebelumnya, terutama regulasi protokol kesehatan covid-19.
“Sukses pilkades menuntut pelaksana agar tahapan dan etapenya harus berjalan sesuai, sukses keamanan berarti kemanan dan ketertiban harus menjadi perhatian bersama, sementara sukses protokol kesehatan berarti kesadaran protokol kesehatan harus diikuti bersama-sama,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Achmad Faisol mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi perihal beberapa regulasi pelaksaan pilkades serentak tahun ini yang berbeda dengan pilkades serentak sebelumnya.
“Salah satunya tentang protokol covid-19, kita sudah menyediakan dana untuk sarana dan prasarananya. Kemudian, setiap TPS (tempat pemungutan suara) itu harus terdiri dari 500 DPT (daftar pemilih tetap), ini barang baru dan ini harus ada kesiapan semua pihak,” jelasnya.
Selain itu, regulasi terbaru tahapan pelaksanaan pilkades yang akan diikuti 74 desa di 13 kecamatan tersebut harus dilakukan secara serentak. Berbeda dengan pilkades serentak sebelumnya yang bisa melaksanakan tahapannya sesuai dengan kebijakan panitia pemilihan kepada desa di tingkat desa.
“Artinya tahapan-tahapan yang ada di pilkades itu kita serentakkan juga. Regulasi terbaru diserentakkan, mulai persiapan, pelaksanaan sampai pelantikannya. Semuanya gratis, tidak ada biaya,” pungkasnya. (Fiki)





