Serang (Jurnal) – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Banten mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum kepolisian terhadap wartawan Banten Post Panji Romadon.
Insiden tersebut diduga terjadi saat Panji Romadon meliput aksi mahasiswa refleksi tiga tahun kepemimpinan Jokowi-JK di depan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jl Jenderal Soedirman, Ciceri, Kota Serang, Jumat (20/10).
Ketua IWO Provinsi Banten Teguh Mahardika dalam rilis yang diterima Jurnal, Sabtu (21/10), menilai pemukulan yang disertai kalimat bernada ancaman oleh aparat kepolisian terhadap wartawan merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalis.
“Wartawan dalam bertugas dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini menambah panjang daftar aksi kekerasan terhadap wartawan di Banten yang patut kita sesalkan,” ujarnya.
Teguh menegaskan agar Kapolres Serang memberikan sanksi tegas kepada para oknum aparat keamanan yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini.
“Kita juga meminta kepada kapolres dan siapapun untuk menghentikan aksi kekerasan kepada wartawan,” ujarnya.
Bentrok mahasiswa dan aparat terjadi ketika mahasiswa berupaya menutup jalan pada pukul 17.45 WIB. Saat itu aparat membubarkan paksa.
Di saat kisruh itu, Panji Romadon, wartawan Banten Pos diduga diciduk anggota kepolisian. Panji telah memperlihatkan kartu pers kepada anggota kepolisian yang menciduknya dari kerumunan massa. Bukannya dilepaskan, Panji diduga malah dipukul, bahkan ada oknum aparat kepolisian diduga mengucapkan kalimat bernada ancaman terhadap dirinya.
Sementara itu, Panji sudah melaporkan insiden yang diduga dialaminya kepada Propam Polda Banten. (red)
Baca Juga:
IWO Lapori Kapolres Waykanan ke Propam Polda Lampung
IWO Jateng Tuntut Pelaku Kekerasan Wartawan Banyumas
Sejumlah Jurnalis Sepakat Gelar Natal Oikumene se-Kepri





