Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dua tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Karimun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dua tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Karimun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Karimun, JurnalTerkini.id – Kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (29/3/2021).

Kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut menyeret mantan Direktur Utama Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan Joni Setiawan.

Bacaan Lainnya

Pelimpahan itu dilakukan, setelah Penyidik Tipikor Kejari Karimun menyelesaikan penyidikan perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Susanto Martua mengatakan, kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.948.908.775.

“Kedua terdakwa ini telah kita limpahkan kemarin ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hasil perhitungan BPKP diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar,” kata Martua, Selasa (30/3/2021).

Martua menyebut, kedua terdakwa tersebut didakwakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi terdakwa maksimal seumur hidup,” ujar Martua.

Terkait proses persidangan, kata Martua, akan disidangkan melalui Pengadilan Tipikor secara online atau daring.

“Secara online, mengingat kondisi saat ini masih pandemi COVID-19,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun resmi menahan Direktur dan Kepala Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Karimun, atas dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi, Rabu (16/12). Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp4,9 miliar.

Kedua tersangka yaitu Indra Santo dan Joni Setiawan diketahui mulai melakukan penyalahgunaan anggaran retribusi sejak awal tahun 2019 atau saat terjadinya pergantian dewan pengawas PDAM.

Kasus itu sendiri mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada awal Juni 2020.

Tak butuh waktu lama, kasus tersebut selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 23 November 2020, dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Direktur dan Kepala Keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun sebagai tersangka.

“Kita telah menetapkan Direktur berinisial Is dan Kepala Keuangan Js sebagai tersangka. Hari ini kita mulai melakukan penahanan terhadap mereka sampai dua bulan ke depan,” kata Kajari Karimun Rahmat Azhar dalam press rilis capaian kinerja Kejari Karimun tahun 2020, Rabu (16/12).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Tahan Dirut dan Kepala Keuangan

Total Views: 201

Pos terkait