Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dua tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Karimun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dua tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Karimun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Rahmat mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Karimun, didapati kerugian negara mencapai Rp 4,9 Miliar. “Kerugian negara Rp 4,9 miliar. Ini cukup besar, mengingat baru satu tahun dilakukan oleh kedua tersangka,” katanya.

Ia menyebutkan, status kedua tersangka saat ini merupakan mantan dirut dan kepala keuangan PDAM Tirta Karimun. Mereka telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Bacaan Lainnya

“Modus kedua tersangka, mereka menarik kas PDAM tanpa ada pertanggungjawabannya untuk apa dan atas keperluan apa. Uang tersebut sementara ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.

Dalam kasus itu, Rahmat menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Kemendagri.

Rahmat mengatakan, terkait pengembalian kerugian negara, saat ini pihaknya belum dapat menentukan apakah kedua tersangka akan melakukan pengembalian.

“Hari ini baru kita lakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Kita masih membutuhkan waktu untuk menentukan, apakah nanti ada yang dapat kita atau seperti apa,” katanya.

Saat ini kedua tersangka diketahui ditahan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. (yra)

Total Views: 203

Pos terkait