“Setelah itu Ibu korban kembali dari rumah, Nenek korban kemudian langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian melihat ke dalam kamar tiba tiba korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi tertelungkup dengan luka pada kepala belakang selebar 1 cm. Seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” tambahnya.
Hasil olah TKP, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti berupa sebilah pedang dengan panjang 108 cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit tali warna hitam, dan sarung pedang terbuat dari kayu yang dililit tali berwarna hitam dan juga terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan pariasi besi warna emas. kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada, sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu-abu, kaos dalam warna putih berlumuran darah. 1 kerah dengan warna liris hitam, kuning, abu-abu berlumuran darah.
“Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati. Atau seumur hidup. Atau hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (Fiki)





