Karimun, JurnalTerkini.id – Permohonan kasasi yang diajukan oleh Lenggawa, seorang warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dikabulkannya permohonan tersebut berdasarkan Putusan Perkara dengan Nomor 2735 K/Pdt/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
Pengajuan kasasi oleh Lenggawa ini diketahui bermula pada saat Pengadilan Tinggi Pekanbaru menghukumnya untuk membayar kerugian material sebesar SGD 213.554 atau Rp. 2,1 miliar lebih kepada Butt Wai Leong seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.
Edwar Kelvin selaku kuasa hukum Lenggawa ketika dikonfirmasi oleh JurnalTerkini.id, Senin (8/3/2021) membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, kliennya itu kini dapat bernafas lega usai menerima putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung itu.
“Alhamdulillah, keadilan masih ada, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi kita dan sesuai putusan yang kami terima kemarin,” ujar Kelvin.
Kelvin tidak menampik bahwa kliennya memang melakukan peminjaman uang sejumlah SGD. 10.000 atau sekitar Rp100 juta dengan jaminan sertifikat rumah kepada WNA tersebut.
Hanya saja, jumlah uang yang dipinjam itu tidak sampai dengan SGD 213.554 atau 2,1 miliar seperti putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.
“Klien saya itu meminjam 100 juta, bukan 2,1 miliar seperti yang dipertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi,” tegasnya.
Ketua LBH Perkumpulan Tiga Perbatasan ini menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah keliru dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
Hal tersebut lantaran Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa bukti transfer – transfer dari Butt Wai Leong kepada kliennya itu merupakan bukti perjanjian utang piutang.
“Bukti transfer bukanlah bentuk perjanjian, sebab bukti transfer hanyalah bukti awal menandakan adanya kegiatan transaksi keuangan. Namun, apakah transaksi itu pemberian atau pinjaman haruslah dibuktikan dengan perjanjian minimal dengan perjanjian lisan,” jelas Kelvin pemuda berdarah tapanuli tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bukti transfer yang dilakukan Butt Wai Leong terhadap kliennya merupakan modal investasi untuk pekerjaan proyek pengelolaan tambang bahan baku logam mulia di Sulawesi Utara.
“Uang transfer itu merupakan modal investasi, itu kita sudah buktikan semua di persidangan bahkan saksi-saksi di lapangan kita turut hadirkan,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Olah TKP Selidiki Penyebab Kebakaran di Meral Karimun





