Sumut, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya menghentikan penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi tersangka penistaan agama setelah memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek COVID-19.
Penerbitan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) itu mendapat apresiasi dari Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH, Rabu (24/2/2021).
“Kita apresiasi langkah yang telah diambil oleh Kejari Pematangsiantar, karena kita juga sependapat bahwa tidak ada unsur dituduhkan dalam proses pelaksanaan pelayanan di rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan menanggapi penetapan pemberhentian penuntutan tersebut.
Baca: Kejari Pematangsiantar hentikan penuntutan empat tenaga kesehatan dituduh menista agama
Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah yang tepat untuk menyikapi peristiwa yang sedang terjadi. Dimana 4 nakes yang disangkakan terkesan dikriminalisasi karena adanya gerakan massa untuk melakukan penuntutan.
“Kita yakin, hukum akan menjadi benteng yang kuat ke depan dalam mengkawal tatanan sosial,” ujarnya.
Kembali dikatakan Lamsiang, hal ini diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana sebagai Lex Generalis (Hukum Umum) Pasal 14 huruf h menyatakan bahwa; Penuntut Umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum.






