HBB Apresiasi Kejari Siantar Terbitkan SKPP untuk 4 Nakes Dituduh Menista Agama

Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul (foto: ronald sihombing)
Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul (foto: ronald sihombing)

Kemudian Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lex Specialis (Hukum Khusus), Pasal 35 huruf c, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Pada penjelasan ketentuan Pasal 35 c disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Sementara kalau kita baca pasal tentang penistaan Agama yang sesuai pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu” dan dikaitkan dengan tindakan yang di lakukan oleh para tenaga kesehatan tersebut sangat tidak memenuhi unsur dari pasal tersebut.

Total Views: 196

Pos terkait