Kejari Pematangsiantar hentikan penuntutan empat tenaga kesehatan dituduh menista agama

Kajari Pematangsiantar Agust Wijono. (foto: ronald sihombing)
Kajari Pematangsiantar Agust Wijono. (foto: ronald sihombing)

Sumut, JurnalTerkini.id – Setelah terjadi pro-kontra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar akhirnya menghentikan penuntutan terhadap empat tenaga kesehatan yang dituduh melakukan penistaan agama usai memandikan jenazah wanita di ruang forensik RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar pada 20 September 2020 yang lalu.

Penghentian proses hukum itu langsung diumumkan Kepala Kejaksaaan (Kaajari) Pematangsiantar Agust Wijono dalam jumpa pers di Kejari Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021) sore kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurut Agust Wijono, dari pemeriksaan berkas perkara, tidak cukup bukti bahwa keempatnya yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP untuk didakwa kasus penistaan agama karena mereka adalah petugas medis forensik khusus menangani covid-19. Dua di antaranya petugas forensik dan dua lagi perawat.

Dalam penyelidikan, Polres telah memanggil pihak-pihak terkait termasuk pengurus Majelis Ulama Indonesia Pematangsiantar, Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dan sejumlah saksi ahli.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar M Chadafi beberapa waktu lalu menyebut, usai ditetapkan tersangka, keempat tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih itu menjalani tahanan kota selama 20 hari sejak 18 Februari 2021.

Keempatnya tidak ditahan di rumah tahanan negara karena masih dibutuhkan sebagai tenaga khusus di ruang pemulasaran jenazah RSUD dr Djasamen Saragih.

Hingga kini, mereka masih bekerja seperti biasa di rumah sakit tersebut. Hal itu turut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar dr Ronald Saragih.

Baca juga: Ketum HBB Minta Kejaksaan Hentikan Penuntutan Tenaga Medis Pematangsiantar Dituduh Menista Agama

Total Views: 369

Pos terkait