Gugatan Hasil Pilkada Karimun 2020 di Mahkamah Konstitusi Lanjut ke Sidang Pembuktian

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: sliplowfirm)
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: sliplowfirm)

“Tidak kecewa sebab syarat formilnya sudah terpenuhi, seperti selisih perolehan suara dibawah 2 persen dan waktu pengajuan ke MK tidak melewati batas, Biasanya MK nolak itu kebanyakan karena waktu pengajuan sudah lewat dan selisih perolehan suara di atas 2 persen. Jadi kalau ditanya apakah kami kecewa, tidak,” jelasnya.

Sidang pembuktian itu sendiri, kata dia, direncanakan oleh Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Jumat (19/2/2021).

Bacaan Lainnya

Hanya saja, dirinya mengaku belum memperoleh jadwal pasti terkait sidang pembuktian gugatan Pilkada Karimun 2020 tersebut.

Sambungnya, pihaknya juga mengaku selalu siap menghadapi sidang pembuktian tersebut. Saksi-saksi bahkan juga sudah disiapkan.

“Kami selalu siap, saksi ada tapi kami tidak akan buka ke publik siapa saja, karena ini perlu dirahasiakan demi keamanan saksi,” ungkap Eko.

“Sidang pokok ini baru sidang yang sebenarnya, yang kemarin itu cuma formil saja atau administrasi. MK menyidang soal sengketa hasil Pilkada bukan proses, kalau prosesnya sudah di Bawaslu,” tambahnya. (yra)

Baca juga: Soal UU Pemilu dan Pilkada, Mensesneg: Masak sih belum dilaksanakan sudah mau mengubahnya

Total Views: 229

Pos terkait