Karimun, JurnalTerkini.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 sejak Senin (15/2/2021) lalu.
Hingga hari kedua Selasa (16/2/2021), MK telah mengeluarkan putusan pada sidang perkara-perkara hasil Pilkada di daerah yang masuk dalam agenda pengucapan putusan sela
Namun, hingga hari kedua juga, MK belum menggelar putusan sela untuk perkara perselisihan hasil Pilkada Karimun, Kepulauan Riau tahun 2020.
Diketahui, hasil Pilkada Karimun yang memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim (Arah) digugat oleh paslon nomor urut dua, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar (Bersinar).
Gugatan itu tertuang di Mahkamah Konstitusi dengan nomor : 68/PHP.BUP/XIX/2020.
Putusan sela MK itu sendiri untuk menentukan apakah gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dilayangkan dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak.
Apabila tidak lanjut ke pembuktian, dapat dipastikan sidang gugatan yang dilayangkan oleh pemohon dalam hal ini paslon Bersinar akan langsung dihentikan.
Dengan begitu, Mahkamah Konstitusi mengesahkan keputusan rapat pleno KPU tentang hasil Pilkada Karimun yang memenangkan paslon ARAH dengan selisih 86 suara dari paslon Bersinar.
Belum adanya kepastian pembacaan putusan sela terhadap Pilkada Karimun 2020, menimbulkan spekulasi bahwa perkara tersebut apakah akan lanjut ke sidang pembuktian.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko ketika dikonfirmasi menanggapi hal tersebut.
Baca juga: KPU Karimun Sebut Pemungutan Suara Ulang Tergantung Perintah Mahkamah Konstitusi





