Menurut Eko Purwandoko, MK akan menggelar putusan sela sidang gugatan Pilkada sampai Rabu (17/2/2021).
Ia mengatakan, pihaknya tetap menunggu hingga Rabu mendatang. Mengingat, rabu adalah hari terakhir digelarnya putusan sela MK di sidang gugatan Pilkada 2020 tersebut.
“Jadwal putusan sela MK dari 15 sampai 17 Februari. Jika dalam dua hari ini nama Karimun belum disebut, masih ada besok, mudah-mudahan saja ada,” ujar Eko saat dihubungi, Selasa, (16/2/2021).
Eko mengungkapkan, apabila hingga Rabu besok Pilkada Karimun tidak muncul juga, pihaknya baru meyakini sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Kalau besok tidak ada juga, berarti sudah bisa dipastikan lanjut ke sidang pokok pembuktian dan saksi,” kata Eko.
Berdasarkan jadwal, MK akan menggelar sidang pokok perselisihan hasil Pilkada mulai Jumat, 19 Februari 2021.
Eko mengaku pihaknya selalu siap jika sidang gugatan Pilkada Karimun 2020 lanjut ke sidang pokok, 19 Februari 2021.
“Jadwal sidang pokok 19 Februari. Kita siap saja,” ucap Eko. (yra)





