KPU Karimun Sebut Pemungutan Suara Ulang Tergantung Perintah Mahkamah Konstitusi

Karimun, JurnalTerkini.id – Pemungutan Suara Ulang atau PSU di tingkat KPU atau Bawaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun sudah tidak mungkin dilakukan lagi.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Eko Purwandoko usai rapat pleno penetapan perolehan suara Pilkada Serentak 2020 di hotel Aston Karimun, Rabu (16/12/2020) malam.

Bacaan Lainnya

Eko mengatakan, hal tersebut dikarenakan masa waktu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang di tingkat Bawaslu Kabupaten Karimun yang sudah tidak ada waktunya lagi.

“Pemungutan Suara Ulang atau PSU itu ranahnya Bawaslu (Karimun) tapi sekarang sudah tidak bisa lagi, sudah lewat masanya,” ujar Eko Purwandoko

PSU itu mencuat setelah adanya desakan dari sejumlah orang yang menamakan diri Barisan Masyarakat Perubahan Kabupaten Karimun.

Dalam video orasi yang tersebar di sejumlah platform digital di Karimun sejak Selasa (15/12/2020) malam tersebut.

Sekumpulan massa yang menamakan diri mereka Barisan Masyarakat Perubahan Kabupaten Karimun itu menyampaikan 5 poin tuntutan.

Salah satu poin tuntutan mereka asah meminta KPU Kabupaten Karimun melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di sejumlah TPS yang dianggap bermasalah.

Total Views: 492

Pos terkait