“Ada aturan terbaru yang mentoleransi penerima vaksin ini, seperti bagi penerima yang mengalami Hipertensi sebelumnya dibatasi 140 per 92 sekarang naik, kemudian pengidap diabetes sekarang diperbolehkan selagi tidak ada komplikasi yang akut, begitu juga usia 60 keatas sekarang diperbolehkan,” ucap Rachmadi.
“Memang saat ini belum dimulai, karena nanti akan kita diskusikan untuk diputuskan bersama. Mengingat, aturan baru ini baru keluar,” tambahnya.
Diketahui, pemerintah menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap kedua diperuntukkan bagi pelayan masyarakat seperti TNI, Polri dan ASN.
Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat diperkirakan pada tahap ketiga. (yra)
Baca juga: Maret, Labor Khusus COVID-19 di Karimun Ditargetkan Beroperasi






