Sempat baku tembak 30 menit, DPO Penganiayaan Ketua IWO Banyuasin Tewas Didor

Kasat Reskrim juga mengatakan RN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena sudah banyak melakukan tidak pidana kejahatan kriminal , meresakan dan juga menyimpan senjata api.

“Tindakan kriminal yang dilakukan RN terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Selatan, di antaranya, Prabumuli Muara Enim dan Banyuasin, salah satu yang viral salah satu orang yang ikut mengeroyok jurnalis (Ketua IWO) Banyuasin Deni Irawan, maka Polres Banyuasin melakukan pengejaran dan penangkapan, oleh karena melawan maka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu turut hadir korban pengeroyokan Deni Irawan (ketua PD IWO Banyuasin) dan Indo Sapri (Ketua JPKP Banyuasin) Keduanya mengapresiasi kinerja Kapolres Banyuasin yang berhasil menindak tegas pelaku kriminal yang sangat meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi kinerja Kapolres Banyuasin dan jajarannya terkhusus pak Kasatreskrim yang turun langsung memimpin penangkapan, semoga
dengan langkah tegas dan terukur ini dapat menekan angka kriminal, bravo Polres Banyuasin,” ujar Deni.

Deni juga menuturkan kejadian pengeroyokan yang menimpa dirinya pada 8 Maret 2020 lalu menyebabkan dirinya terluka saat melakukan tugas jurnalistik. Adapun nomor : LP/ B – 56/111/2020/Sumsel/Res. Banyuasin, dengan terlapor Inisial As, Rn, Md, S dan Ai. dari kelima terlapor dua pelaku sudah ditangkap yakni As sudah dihukum penjara, dan kali ini RN yang dilumpuhkan.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polres Banyuasin yang dengan tegas menindak pelaku kriminal yang sejauh ini begitu meresahkan masyarakat, termasuk kami para jurnalis menjadi korban kebrutalan mereka. Hal ini sekaligus dapat memberi rasa aman kepada masayarakat termasuklah rekan-rekan jurnalis yang bertugas menjalankan tugas peliputan. Jaya slalu Polres Banyuasin,” ujarnya. (rilis)

Total Views: 366

Pos terkait