Dalam penangkapan ini, barang bukti narkoba disita di depan Toko Serba 6000, di Jalan Raya Pasir Putih Km.7, Desa Baru, Kampar. Selanjutnya tersangka JAC juga menunjukkan barang bukti di rumahnya di Jalan Pasir Putih Km 7 Desa Baru Kabupaten Kampar Riau.
Dari kasus ini diamankan tersangka JAC (38 thn) dan tersangka MS (40 thn) dengan barang bukti yang disita dari keduanya berupa lima puluh botol narkoba cair merk Ferrari dalam kotak bola lampu, lima gram shabu, satu bungkus kecil berisikan serbuk berwarna orange narkoba jenis ekstasi dan satu bungkus ukuran kecil narkoba serbuk berwarna hijau jenis ekstasi.
Agung menegaskan bahwa peredaran narkoba di Riau menjadi PR bagi Polri untuk pengungkapan kedepannya. Narkoba jenis Liquid ini dikendalikan oleh saudara MS yang merupakan narapidana (napi) kasus narkoba di Pariaman, Sumatra Barat.
“Dia pernah kita tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman. Dari hasil pemeriksaan MS dipindahkan ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola pengedaran narkoba di Riau dan Sumatra Barat, khususnya di Padang. Bagaimana sampai MS bisa minta pindah, maka pihak lapas yang bisa menjelaskan,” ujar Agung menutup pembicaraan.
Dalam konperensi pers ini, Kapolda Riau juga memusnahkan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkoba dengan delapan tersangka serta barang bukti shabu puluhan kilogram shabu.(red/rilis)





