Polda Riau ungkap kasus narkoba cair merek Ferrari, Kapolda: Dikendalikan napi di Pariaman

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi memusnahkan 20 kg sabu-sabu di sela konferensi pengungkapan narkoba jenis liquid atau cair, Kamis (4/2/2021). (foto: istimewa)
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi memusnahkan 20 kg sabu-sabu di sela konferensi pengungkapan narkoba jenis liquid atau cair, Kamis (4/2/2021). (foto: istimewa)

Pekanbaru, JurnalTerkini.id – Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi membeberkan pengungkapan kasus narkoba jenis liquid atau cair atau liquid di Jalan Raya Pasir Putih Km-7, Desa Baru, Kabupaten Kampar.

Kapolda dalam konferensi pers di halaman belakang Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura No 13 Kota Pekanbaru Kamis (4/2/2021) pagi menjelaskan, dua tersangka diamankan dalam kasus narkoba jenis cair tersebut.

Bacaan Lainnya

Agung menuturkan kronologis pengungkapan kasus itu, berawal pada Kamis 21 Januari 2021 sekira jam 20.30 WIB, Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa di Jalan Raya Pasir Putih Km-7, Desa Baru Kabupaten Kampar, ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika. Informasi tersebut ditindaklanjuti Katim Opsnal untuk melakukan surveilans dan observasi.

Selanjutnya, Tim Opsnal dalam pengintaian berhasil menangkap tersangka pelaku laki-laki sekitar pukul 20.30 WIB yang mengaku bernama JAC.

Saat diinterogasi, JAC mengakui menyimpan narkotika di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan oleh Ketua RW. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika yang menurut dia diperoleh dari sdr RIS yang hingga kini masih DPO.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan memperoleh informasi dari JAC bahwa RIS merupakan orang suruhan dari sdr MS. Selanjutnya tersangka JAC dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polda Kepri gulung sindikat narkoba di Batam, 46 kilogram sabu gagal beredar

Total Views: 261

Pos terkait