Salahgunakan NIK untuk Registrasi Kartu Perdana, Pria di Karimun Diamankan Polisi

Adenan mengungkapkan pihaknya juga mengamankan 1 LCD merk Acer, 1 CPU merk Samsung, 2 Modem Aktivator, 1 Flashdisk, 1 Cutter, 1 Handphone merk Iphone X dan 1 Handphone Nokia 105.

“Setelah ini kita akan melakukan profiling terhadap pelaku terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” ucap Herie.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dikenai Pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 12 Tahun,” tambahnya. (yra)

Pos terkait