Salahgunakan NIK untuk Registrasi Kartu Perdana, Pria di Karimun Diamankan Polisi

Karimun, JurnalTerkini.id – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan data nomor induk kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu seluler perdana IM3.

Dari tangan pelaku yang berinisial ZU (26) itu, polisi mengamankan sebanyak 750 ribu kartu GSM (Global System for Mobile Communication) perdana paket internet IM3 yang telah diregister oleh pelaku secara ilegal.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono mengatakan, pelaku ZU merupakan distributor dari operator seluler tersebut.

Ia sudah melakukan aktivasi kartu pedana secara ilegal itu sejak April 2019 hingga 28 Desember 2020.

“Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang curiga karena memperoleh kartu perdana yang sudah teregister,” ujar Herie Pramono saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Sabtu (30/1/2021).

Herie mengatakan, dalam menjalankan aksinya itu pelaku menggunakan alat modem aktivator untuk mengaktivasi kartu perdana secara ilegal.

Motif dari pelaku sendiri, kata dia, melakukan tindakan pidana tersebut untuk memenuhi target di tempatnya bekerja agar dapat mengaktivasi sebanyak 4 ribu kartu perdana per bulannya.

“Kejar target untuk memperoleh insentif dari provider tersebut sebesar Rp. 6,5 juta,” kata Herie

Dari tangan pelaku ZU yang diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di rumahnya di Paya Rengas, RT 002 RW 005 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun.

Pos terkait