Lebih lanjut Kapolres Asahan juga mengimbau Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan untuk melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 antara lain;
Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan tetap melakukan Protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, kegiatan restoran (makan/minum) sebesar 50 persen, dan untuk layanan antar tetap diizinkan.
Ketiga, pembatasan jam operasional tempat hiburan sampai dengan pukul 22.00 Wib.
Keempat, penggunaan tempat Ibadah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kelima, kegiatan sosial Kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan Maksimal 50 %.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua PN, perwakilan Kodim 0208/AS, perwakilan Kejari Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Jhon Hardi Nasution, para asisten, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Elfina br Tarigan, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar, beberapa OPD, dan tim Satgas Covid-19. (DLY)





