Kelima, Pemberian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat.
Keenam, Pembelajaran Masih dilakukan secara daring.
Ketujuh, Penundaan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Untuk memperketat kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun tertulis, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Sementara terkait kesiapan Kabupaten Asahan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, di Bupati Asahan menginstruksikan agar dalam pelaksanaan vaksinasi tetap memperhatikan SOP dan protokol kesehatan.
Bupati juga menyampaikan untuk kick Off pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Asahan direncanakan awal Pebruari 2021 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan yang diawali 10 orang pejabat publik dan pengurus asosiasi profesi tenaga kesehatan.
Setelah Pelaksanaan kick Off Vaksinasi Covid-19 akan dilanjutkan pelaksanaan Vaksinasi terhadap Tenaga Kesehatan yang ada di Kabupaten dan sesuai laporan dari Kadis Kesehatan sejumlah 2155 orang.
Sesuai Surat Keputusan Dirjend Pencegahan dan Pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan ada beberapa kondisi yang membuat Vaksin Covid 19 tidak dapat diberikan antara lain tekanan darah 140/90, Pernah terkonfirmasi Covid 19, Sedang Hamil, mempunyai gejala ISPA, Sedang menjalani perawatan terhadap kelainan darah, menderita penyakit jantung, menderita penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal, penderita penyakit saluran pencernaan kronis, penderita kanker.
Bupati juga berharap adanya peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Covid-19 di Kabupaten Asahan dengan senantiasa menerapkan 3M+1, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sementara itu, di tempat yang sama Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK secara tegas menyampaikan agar penerapan Protokol pencegahan Covid 19 di Kabupaten Asahan benar benar dilaksanakan.
“Saya berharap kepada Satuan Tugas Percepatan Covid 19 agar benar benar melaksanakan tugas dan Fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Asahan,” tegas Kapolres.
Baca juga: Surya terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Asahan





