Tujuh kebijakan Bupati Asahan dalam pengendalian pandemi COVID-19

Bupati Asahan memimpin rakor pengendalian pandemi COVID-19, Kamis (21/1/2021).(foto: istimewa)
Bupati Asahan memimpin rakor pengendalian pandemi COVID-19, Kamis (21/1/2021).(foto: istimewa)

ASAHAN, JurnalTerkini.id – Bupati Asahan Provinsi Sumatera Utara, H Surya BSc mengeluarkan tujuh kebijakan dalam pengendalian pandemi COVID-19 melalui Peraturan Bupati Asahan No 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Tujuh kebijakan Bupati Asahan dalam pengendalian pandemi COVID-19 ini dipertegas melalui rapat koordinasi di Posko Satuan tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Kamis (21/1/2021).

Bacaan Lainnya

Bupati Asahan dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa dalam Surat Edaran Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang Optimalisasi kembali posko satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, semua pihak agar mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Asahan terus meningkat. Sehingga perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Adapun tujuh kebijakan tersebut antara lain, pertama, penerapan protokol kesehatan bagi perorangan berupa: menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Sementara itu penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa: sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

Kemudian, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kedua, pelaksanaan operasi Yustisi dilakukan secara rutin oleh pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan TNI/POLRI.

Ketiga, pemberian cairan disinfektan terhadap Rumah Ibadah dan Pelayanan masyarakat (Kantor Pemerintahan).

Keempat, penyemprotan cairan disinfektan terhadap fasilitas umum secara berkala.

Total Views: 292

Pos terkait