Medan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggulung gembong narkoba antarprovinsi, satu orang tewas ditembak dan sabu-sabu sebanyak 26,9 kg lebih dari berbagai tempat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pengungkapan sindikat narkoba tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.
Turut hadir Wakasat, Kompol Dolly Nainggolan, SH, SIK dan Kanit Idik I Narkotik, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyebutkan, empat bandar sabu masing-masing ESR (23) warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang, Kecamatan Mangkuli, Kabupaten Aceh Utara, RS (20) warga Aceh Utara, FS (20) warga Dusun Habib Alwi 1, Kelurahan Rambot, Kabupaten Aceh Tenggara dan Misbahus Surur (31) warga Pasuruan Jawa Timur meninggal dunia (ditembak karena melawan petugas).
Barang bukti yang disita petugas masing-masing lima unit ponsel bermacam merek, enam KTP, empat buah pisau carter, tiga buah sepatu dan satu buah tas.
Menurut Kapolda, barang bukti yang didapat pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, setelah petugas narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan tiga tersangka di Jalan Sei Belutu, barang bukti berupa 22 bungkus plastik yang berisikan narkotika .
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Misbahus di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di Hotel Garuda Plaza Medan, dan dari tersangka ini disita barang bukti berupa 1 buah koper warna biru yang berisikan 25 bungkus teh Cina yang berisikan narkoba golongan I.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka Misbahus Surur mengatakan barang tersebut didapat dari orang yang bernama Ha yang kini masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) .






