Gembong Narkoba di Medan Digulung, Satu Tewas Ditembak dan 26,9 Kg Sabu Disita

Menurut keterangan tersangka, ada satu lagi rekan yang berinsial AA berada di Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut yang ikut membawa narkotika. Lalu petugas mengejar AA, namun dalam perjalanan tersangka Misbahus Surur hendak merampas senpi sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka terluka parah, ketika hendak dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan tersangka dinyatakan meninggal dunia. 

Kapolda mengatakan, barang bukti sabu sebanyak 26,9 Kilogram yang disita oleh petugas diduga berasal dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan dan Pulau Jawa.

Bacaan Lainnya

“Dengan keberhasilan mendapatkan barang bukti ini, petugas telah memberikan rasa aman kepada warga Sumut khususnya Kota Medan,karena apa bila barang siap edar tersebut lolos berapa banyak orang yang jadi korbannya,” ucap Irjen Pol Martuani Sormin. 

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap dituduhkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Total Views: 440

Pos terkait