Lebih lanjut Sahrudin Pangaribuan menjelaskan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain satu helai celana pendek berwarna putih, satu helai baju kaos lengan panjang motif kotak perpaduan warna merah hati dan putih, satu helai celana dalam warna merah jambu dengan les berwarna merah, satu helai rok berwarna merah, satu lembar akta kelahiran milik korban.
“Kemudian barang bukti beserta terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Merbau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang. (burhan)
Baca juga: Kabag Humas Meranti Bantah Asumsi Tidak Pernah Masuk Kantor Bersembunyi dari Wartawan





