Diketahui, video pencurian kotak infaq yang dilakukan tersangka sempat viral di media sosial. Dalam video itu, pelaku terlihat memasuki lingkungan masjid menggunakan sebuah sepeda motor, dan mengendap-endap dan mencongkel kotak amal yang ada di halaman masjid.
Adapun kronologis kejadian tepatnya pada Kamis (31/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB, petugas kebersihan masjid Ibu Eti dan Ibu Suk hendak membersihkan masjid melihat kotak infaq sudah terbuka dan gagang kunci atau pegangan gemboknya sudah dirusak. Lalu keduanya memberitahukan kepada pengurus masjid, Sarul Efendi dan Aidil Subandi.
Selanjutnya, pihak pengurus masjid langsung melapor ke Mapolsek Medan Timur, dan akhirnya tersangka pelaku IHH (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja Warior.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, tersangka ternyata residivis pencurian kotak infaq dari salah satu masjid di daerah Deli Tua pada 2015, dan telah divonis penjara selama 1,6 tahun.
Dan kini, tersangka kembali terancam dipenjara karena disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.
Baca juga: Kabupaten Kota di Sumatera Utara Belum Pastikan Kedatangan Vaksin Covid-19






