Karimun, JurnalTerkini – Organisasi kemasyarakatan yang menamakan diri Aliansi Umat Islam (Al Ummati) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mendesak aparat berwenang kepolisian judi cap jikie yang ditengarai marak lagi di daerah setempat.
“Kami memohon kepada kepolisian untuk dapat menindaklanjuti laporan ini. Kami memiliki bukti bahwa praktik judi cap jikie kembali marak di Karimun,” kata Ketua Al Ummati Kabupaten Karimun Hasyim Tugiran, Selasa (5/1/2021).
Hasyim Tugiran membeberkan bukti yang ia miliki berupa kupon pembelian judi cap jikie dari satu lokasi di Tanjung Balai Karimun.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, judi cap jikie ini setidaknya diduga beroperasi di tiga lokasi di pusat kota Tanjung Balai Karimun, antara lain di sekitar pasar malam, Jalan Nusantara dan di kawasan Puakang.
Praktik judi cap jikie ini, kata Hasyim, sangat meresahkan karena menjangkau ibu-ibu rumah tangga dan tidak mungkin anak-anak.
“Dalam satu minggu, judi cap jikie ini diduga buka sebanyak dua kali. Siapa saja bisa beli,” kata dia.
Hasyim mengaku bahwa pihaknya telah menyurati Kapolres Karimun terkait kembali maraknya praktik judi cap jikie ini.
“Kami minta judi capjikie ini ditutup, karena selain tindak pidana, judi ini membuat warga terbuai mimpi sementara kondisi perekonomian sedang jatuh akibat pandemi COVID-19,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui pesan singkat whatsapp menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tentang judi cap ji kie tersebut.
“Ya kita tindaklanjuti.bila tertangkap kita proses,” ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan. (rdi)





