Protes yang dilayangkan kepada Kejari Karimun itu bahkan langsung ditanggapi oleh Kasi Pidsus Kejari Karimun Andriansyah.
Ia mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan pembayaran insentif tenaga kesehatan pada September dan Oktober 2020.
“Sudah kita klarifikasi ke beberapa pihak, bahwa keterlambatan pembayaran itu disebabkan usulan dari Dinas Kesehatan,” ujar Andriansyah, Senin (4/1/2021).
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya berencana akan memanggil Dinas Kesehatan dan RSUD Muhammad Sani perihal keterlambatan pembayaran insentif bagi Nakes itu.
“Besok saya undang Dinkes dan RSUD. Untuk total orangnya belum jelas, yang jelas total uangnya Rp1,4 miliar untuk nakes di RSUD Karimun,” kata Andriansyah.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena hingga saat ini anggaran tersebut masih berada di Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Saya sudah cek, uangnya katanya ada di BUD, kerena keterlambatan pengajuan itu sehingga masuk ke kas BUD lagi. Tapi nanti kepastiannya setelah dikonfrontir dari Dinkes dan RSUD,” terangnya.
Baca: Insentif terlambat cair, nakes Karimun pajang papan bunga depan kantor jaksa





