Karimun, JurnalTerkini.id – Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menangkap kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama, di perairan Pulau Tikus, Lingga Provinsi Kepri, Selasa (22/10/2020).
Kapal tanpa nama itu berlayar dari Tanjung Sengkuang, Batam Kepulauan Riau menuju Tembilahan Riau dengan menggunakan 6 mesin berkapasitas 250PK.
Saat mengamankan kapal tanpa nama itu, petugas menggunakan tiga kapal patroli milik Bea Cukai. Setelah kapal berhasil diamankan, tim patroli melakukan pengecekan dokumen dan muatan kapal.
“Kita cek dokumen kapal ternyata tidak ada, dan kita lihat kapal memuat minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai, Syarif Hidayat, Kamis (22/10/2020).





