KPU Karimun Sebut Pemungutan Suara Ulang Tergantung Perintah Mahkamah Konstitusi

Meski begitu, Eko mengatakan bahwa pemungutan suara ulang atau PSU bisa saja dilakukan jika Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan pihaknya dan Bawaslu Karimun.

“Pemungutan suara ulang atau PSU hanya bisa jika atas perintah MK,” kata Eko.

Bacaan Lainnya

Terkait video penolakan hasil Pilkada Karimun tahun 2020 yang disebut-sebut dibuat dan disebarkan oleh Barisan Masyarakat Perubahan Kabupaten Karimun tersebut. Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengaku tidak terlalu ambil pusing.

“Biar saja itu urusan di sana (Barisan Masyarakat Perubahan Kabupaten Karimun, red),” kata Eko. (yra)

Total Views: 493

Pos terkait