Medan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yakni Aceh-Medan-Dumai dengan modus diselundupkan di dalam sepatu.
Dalam paparannya Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (17/12/2020) mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram dari 11 orang tersangka.
Ada 11 orang tersangka yang diamankan yakni MR, SF, MS, AR, AJ, ZI, SM, SA, DL, LJ dan HN.
“Satu tersangka meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” katanya.
Kronologis pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MR pada Minggu (6/12) sekitar pukul 16.45 WIB di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara dengan barang bukti dua kilogram sabu.
Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka MR, sabu tersebut akan dibawa ke Dumai ,setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui akan ada pengiriman berikutnya dari Aceh menuju kota Medan.
Dari informasi yang didapat petugas dan proses pengembangan, maka pada Senin (7/12) dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang digunakan kedua tersangka.
Kemudian pada Selasa (8/12), petugas berhasil mengamankan tersangka AR dan AJ di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1.010,9 gram sabu.
Selanjutnya berdasarkan interogasi petugas terhadap para tersangka, akan ada tiga orang lagi tersangka yang akan membawa sabu dari Aceh menuju Medan.
Penyelidikan selanjutnya dan berdasarkan informasi yang didapat, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai beserta barang bukti 1.976,7 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.






