“Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DL di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti tiga kilogram sabu, dari rumah tersangka DL petugas menemukan sabu seberat satu kilogram,” kata Kapoldasu.
Kemudian pada Selasa (15/12), petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu menuju Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HN dan LJ beserta barang bukti enam kilogram sabu di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh, persisnya di Kabupaten Langkat, Sumut.
“Pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka LJ, tersangka menabrak petugas dengan mobilnya ,sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Kapolda.
Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs, Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ronald)






