Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pansus Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Karimun tahun anggaran 2015 dan LKPj Bupati Akhir Masa Jabatan 2011-2016, Senin (21/3).
Karimun (Jurnal) – Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pansus Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Karimun tahun anggaran 2015 dan LKPj Bupati Akhir Masa Jabatan 2011-2016, Senin (21/3).
Bakti Lubis memimpin rapat paripurna tersebut setelah Wakil Ketua I Azmi mengambil alih pimpinan rapat dari Muhammad Asyura
Muhammad Asyura selaku Ketua DPRD mencoba untuk memimpin rapat paripurna namun ditolak sejumlah anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tersebut.
HM Asyura ditolak memimpin rapat setelah sebanyak 20 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya beberapa waktu lalu.
“Saya berharap kawan kawan tidak melakukan interupsi dulu atau walk out, karena saya hanya sebatas membuka rapat ini,” ucap Asyura.
Asyura menjelaskan sejak dirinya mendapat mosi tidak percaya sampai saat ini, belum ada keputusan secara resmi dari partainya yakni Golkar untuk melengserkan dirinya dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Karimun.
“Sebab itu saya merasa masih berhak memimpin rapat ini,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna itu, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera HM Taufik melakukan interupsi menyikapi upaya Asyura dan mengatakan bahwa hasil rapat paripurna yang digelar DPRD Karimun tanggal 22 Februari lalu bersifat final dan mengikat.
“Rapat itu digelar sebagai tindaklanjut rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun, salah satu poin dalam rapat itu HM Asyura tidak dibolehkan melakukan tugas sebagai Ketua DPRD Karimun,” katanya.
HM Taufik menjelaskan poin dari rapat itu merupakan sebagai tindaklanjut dari salah satu poin rekomendasi dari BK.
“Rekomendasi BK menyebutkan agar Ketua DPRD HM Asyura diganti dan selam 30 hari kedepan selama proses pergantian berjalan dia tidak boleh melaksanakan tugas sebagai ketua,” jelasnya.
Dia menyarankan agar wakil ketua atau unsur pimpinan DPRD Karimun yang lain segera mengambil alih tugas ketua, untuk memimpin rapat paripurna tersebut.
“Demi menghormati hasil rapat paripurna yang digelar Februari lalu,” ujarnya.
Masih menurut dia, rapat paripurna merupakan rapat tertinggi DPRD Karimun. Hasil rapat paripurna itu merupakan keputusan tertinggi DPRD, sudah selayaknya hasil rapat itu dihormati. (rdi/antarakepri.com)





