Dispenda Terbitkan 81.000 Lembar SPPT PBB

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, untuk 2016, menerbitkan sebanyak 81.000 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan.

Karimun (Jurnal) – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, untuk 2016, menerbitkan sebanyak 81.000 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan.

“SPPT PBB sebanyak itu kami serahkan kepada lurah dan kepala desa se-Karimun untuk disampaikan kepada wajib pajak agar segera melunasinya, sesuai dengan tertera dalam SPPT itu,” kata Kepala Dispenda Karimun Muhammad Firmansyah di sela-sela penyerahan SPPT PBB tersebut kepada lurah dan kepala desa di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Selasa.

Muhammad Firmansyah menjelaskan, SPPT PBB sebanyak itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2015 yang berjumlah 96.000 lembar.

Penurunan jumlah wajib pajak itu, menurut dia, disebabkan adanya data objek pajak yang tidak akurat, wajib pajaknya tidak ada, data yang tidak valid seperti kesalahan nama, ketidakcocokan dengan objek pajak, dan ada pula objek pajaknya tidak ditemukan saat divalidasi ke lapangan.

“Sisa dari wajib pajak sebanyak 81.000 itu, yaitu sebanyak 15.000 dihapus dari database, dan adapula yang dibebaskan dari pembayaran densa,” ucapnya.

Dia berharap para lurah dan kepala desa sesegera mungkin menyampaikan SPPT PBB 2016 tersebut kepada wajib pajak agar dapat melunasinya sebelum jatuh tempo.

“Peranan kepala desa dan lurah sangat penting untuk membantu kami memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengharapkan agar semua pihak yang terkait bersinergi untuk meningkatkan penerimaan PBB yang merupakan salah satu sektor pajak yang dilimpahkan pemerintah pusat dua tahun silam.

“Lurah dan kepala desa kami harapkan menyampaikan SPPT PBB dengan cepat, sehingga wajib pajak dapat melunasinya melalui bank atau kantor pos,” kata dia.

Potensi PBB, menurut Rafiq, memiliki peranan yang signifikan dalam meningkatkan PAD, apalagi jumlah penduduk semakin bertambah yang berdampak pada peningkatan jumlah objek pajak.

“Kepada wajib pajak kami imbau agar melunasi PBB-nya tepat waktu, jangan sampai didenda karena keterlambatan menyetor,” kata dia. (rdi)

Total Views: 185

Pos terkait