
“Karena itu, KM Jasmien beserta nakhoda, ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus Yulianto.
KM Jasmien, kata Agus, diduga melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undangundang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Penindakan terhadap KM Jasmien, lanjut dia, merupakan salah satu upaya pengawasan secara kontinu oleh Bea Cukai di wilayah perbatasan Indonesia.
“Meski pandemi COVID-19 yang berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi tetap dilakukan untuk memastikan penegakan hukum serta memberantas upaya penyelundupan,” tutur Agus Yulianto. (rdi)
Baca juga: BC Kepri gagalkan penyelundupan puluhan juta batang rokok, sempat lepaskan tembakan peringatan





