BC gagalkan penyelundupan pasir timah senilai Rp3 miliar di perairan Natuna

KM Jasmien yang mengangkut 20 ton pasir timah setelah diamankan di dermaga Ketapang, Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Karimun. (foto: Dok. Humas BC Kepri)
KM Jasmien yang mengangkut 20 ton pasir timah setelah diamankan di dermaga Ketapang, Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Karimun. (foto: Dok. Humas BC Kepri)

Karimun, JurnalTerkini.id – Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau kembali menggagalkan penyelundupan ekspor, kali ini berupa pasir timah senilai Rp3 miliar.

Pasir timah sebanyak 20 ton itu diamankan dari KM Jasmien yang ditangkap petugas patroli di perairan Natuna pada Sabtu (28/11/2020).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers mengatakan, pasir timah termasuk barang larangan.

Dalam Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 disebutkan tentang Pengaturan Ekspor Timah Batangan, sehingga timah yang dapat diekspor harus memiliki kadar logam batangan minimal 99,85 persen. Sedangkan timah setengah jadi, termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor.

Atas dasar itu, petugas patroli mengamankan KM Jasmien yang dinakhodai SO dengan 4 anak buah kapal (ABK).

Berdasarkan pengakuan nakhoda, total pasir timah yang diangkut KM Jasmien sebanyak 20 ton, atau sebanyak 400 karung dengan masing-masing karung memiliki berat 50 kilogram.

Baca juga: BC dan Polisi di Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu Malaysia Senilai 10 Miliar

Total Views: 339

Pos terkait