Dia menjelaskan, kebutuhan surat suara untuk Pilbup sama dengan Pilgub, yakni sebanyak 170.204 lembar, sementara surat suara Pilbup yang telah dilipat sebanyak 169.942 lembar, dan ada surat suara yang rusak sebanyak 25 lembar berupa degradasi warna, rusak karena potongan yang tidak simetris dan rusak karena gambar kosong dan robek.
KPU Karimun mengerahkan 40 petugas untuk penyortiran dan pelipatan surat suara dan bertugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke KPU Karimun agar secara teliti menghitung kembali jumlah surat suara Pilgub Kepri yang berlebih terlalu banyak.
“Untuk surat suara yang rusak nanti akan kita musnahkan. Tapi, surat suara yang kelebihan harus dapat dipastikan apakah benar-benar berlebih atau tidak,” katanya. (rdi)
Baca juga: Pasien COVID-19 masih bertambah, warga diminta tetap patuhi prokes





