Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hari ini, Sabtu (28/11/2020) menyelesaikan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Serentak 9 Desember 2020.
Dari penyortiran yang dilakukan, KPU menyatakan bahwa surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun masih kurang sebanyak 262 lembar, sedangkan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri justru berlebih sebanyak 1.140 lembar.
“Untuk surat suara Pilgub Kepri berlebih 1.140 lembar dan rusak sebanyak 24 lembar. Sedangkan yang kita butuhkan hanya 170.204 lembar,” kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun.
Total kelebihan surat suara Pilgu Kepri sebanyak 171.368. Sedangkan surat suara Pilbup Karimun berlebh sebanyak 262 lembar dan telah selesai dilipat tengah malam tadi.
Surat suara tersebut, kata Eko, dimasukkan dalam kotak suara dengan masing-masing kotak berisi 2.000 lembar dan total kotak suara yang berisi surat suara sebanyak 87 kotak.
“Petugas hari ini melakukan sortir ulang untuk surat suara Pilbup Karimun karena adanya temuan kekurangan surat suara sebanyak 262 lembar,” kata dia.
Baca juga: Surat Suara Pilkada Karimun 2020 Telah Tiba di Gudang KPU





