Tersangka Eka Satria mengakui sudah 1 kali mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg ke daerah Labusel, dimana tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki-laki berinisial M, warga Jalan Binjai Km 13,5 Medan.
Tim bergerak dari Rantau Prapat pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB dan tiba di Jl Binjai pada esok harinya, Jumat (13/11) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat kedua tersangka diturunkan dalam mobil untuk menunjukkan rumah tersangka M, tersangka Eka Satria melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Eka Satria dengan melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu, lalu menembak tersangka, hingga meninggal dunia.
Di saat yang bersamaan tersangka Abdul Patah Als Atah saat dibawa menunjukkan rumah M, dengan tangan digari ke depan karena tersangka melawan dan membahayakan jiwa petugas sehingga terhadap tersangka ini diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian dada sebelah kiri tertembak hingga meninggal di tempat.
Dalam kesempatan ini Kapoldasu menjelaskan bahwa target polda sumut adalah para bandar dan apabila mengancam jiwa petugas agar lakukan tindakan tegas,tepat dan terukur .
“Jangan segan-segan melakukan tindakan berupa tembakan apabila telah membahayakan jiwa petugas, ambil tindakan terukur,” kata Kapoldasu.
Sementara untuk kedua personil Sat Narkoba Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf saat ini masih dirawat inap di RS. Bhayangkara Polda Sumut.
Sementara itu kedua jenazah tersangka yang meninggal ditembak petugas, langsung dibawa ke RS Bhahangkara Medan.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ronald)






