Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir Provinsi Riau kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.
Pelaku tindak pidana curanmor tersebut
Adalah KH, warga Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir dengan barang bukti 1 unit sepeda motor.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curanmor dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk VIAR warna merah hitam tanpa nopol, 1 buah keranjang anyaman rotan.
Kronologis kejadian pada Rabu, 11 November 2020, sekira pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor di samping rumah, dan pada tanggal 12 November 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

“Pada saat korban bangun tidur, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning,” katanya.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Kemuning melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan tersebut terkumpullah informasi bahwa pelaku sedang berada di Pasar Keritang.
Setelah memastikan pelaku berada di pasar Keritang, Brigadir Stepi Sembiring dan Bhabinkamtibmas Desa Keritang Aipda Mahmud Nasution, mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kemuning untuk diproses lebih lanjut. (abd)




