Menanggapi hal itu, komisioner KPU Karimun Samsir mengatakan, aturan kampanye di media, termasuk media sosial memang sudah ditetapkan di PKPU No 11 tahun 2020, termasuk iklan kampanye pasangan calon yang difasilitasi KPU hanya untuk media cetak dan elektronik.
“Namun masukan dari teman-teman, soal iklan sosialisasi melalui media daring akan dipertimbangkan oleh sekretariat. Kami menyambut baik masukan ini, dan kita akui peranan media online juga sangat penting dalam menyukseskan pilkada,” tuturnya.
Komisioner KPU Karimun Fachrur Razi menambahkan, partisipasi pemilih dalam Pilakda serentak 2020 telah dipatok KPU pusat pada angka 77,8 persen.
Untuk mencapai target 77,8 persen itu, menurut dia, tidak hanya tugas KPU, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak. “Inilah yang kami upayakan agar kita semua sama-sama mendorong bagaimana pemilih datang ke TPS, dan tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Karimun Arpan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk sosialisasi Pilkada di media daring atau online.
Karena itu, dia meminta kepada media daring agar segera menyerahkan proposal atau penawaran pemasangan iklan ke KPU Karimun.
“Anggarannya ada, tapi tentu akan kita bahas bagaimana membaginya, bagaimana semua bisa dapat, sedikit sama-sama sedikit atau banyak sama-sama banyak. Yang penting tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” tutur Arpan.
Sosialisasi tahapan kampanye melalui media tersebut dibuka Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko.
Dalam pembicaraannya, Eko Purwandoko mengatakan, bahwa kampanye melalui media digelar selama 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai 22 November sampai 5 Desember 2020.
Terkait kampanye melalui media, kata dia, pihaknya mengacu pada PKPU No 11 tahun 2020. (rdi)





