KPU Karimun diingatkan kemungkinan rendahnya partisipasi pemilih Pilkada

Sosialisasi ketentuan kampanye di media oleh KPU Karimun kepada puluhan wartawan di Hotel Aston Karimun, Senin (9/11/2020). (foto: rusdi)
Sosialisasi ketentuan kampanye di media oleh KPU Karimun kepada puluhan wartawan di Hotel Aston Karimun, Senin (9/11/2020). (foto: rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Salah seorang wartawan senior di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Freddy mengingatkan Komisi Pemilihan Umum setempat soal kemungkinan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Partisipasi pemilih yang rendah bisa saja terjadi di tengah pandemi COVID-19, apalagi kami menilai sosialisasi melalui media massa masih sangat kurang,” kata Freddy dalam acara sosialisasi kampanye Pilkada melalui media di Hotel Aston Karimun, Senin (11/1/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Freddy, wabah COVID-19 turut menjadi faktor kurangnya sosialisasi akibat pembatasan-pembatasan sosial serta penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Sampai saat ini, kami insan pers belum melihat sosialisasi pilkada melalui media massa, misalnya ajakan untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Seharusnya sosialisasi ini sudah jauh-jauh hari diintensifkan di media massa, bisa berbentuk iklan, foto atau bisa juga berbentuk produk berita,” ujarnya.

Wartawan media “online” batamtoday.com ini juga menilai, peranan media massa online atau dalam jaringan (daring) tidak bisa dipandang remeh dalam menyosialisasikan pilkada.

“Media daring memiliki jangkauan pembaca yang cukup luas sampai ke desa dan pulau sepanjang ada akses internet. Informasi yang disiarkan juga tersampaikan lebih cepat ke masyarakat,” tutur anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini.

Karena itu, kata dia, tidak berlebihan wartawan media daring yang mengikuti acara sosialisasi itu mempertanyakan rendahnya porsi iklan yang ditetapkan KPU sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 11 tahun 2020.

Dalam Peraturan KPU tersebut, kata dia, disebutkan bahwa iklan kampanye pasangan calon yang difasilitasi KPU, hanya untuk iklan di media cetak dan elektronik seperti radio. Sedangkan iklan untuk media daring difasilitasi oleh pasangan calon, dan itupun dibatasi hanya 5 media dalam satu hari untuk setiap pasangan calon.

Menurut Freddy, media daring tentu berharap mendapat porsi iklan yang difasilitasi KPU dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020.

“Jika memang terikat PKPU, kami rasa tidak ada salahnya KPU Karimun menyiapkan anggaran untuk sosialisasi Pilkada melalui media online, sepanjang tidak menyalahi aturan,” tuturnya.

Baca juga: Debat Putaran Kedua, Arah Pertanyakan Konsistensi Visi Misi Bersinar

Total Views: 187

Pos terkait