KKP sertifikasi Pulau Rangsang di Meranti, ini latarbelakangnya

Salah satu garis pantai di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti. (foto: Dok. Ditjen PRL KKP)
Salah satu garis pantai di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti. (foto: Dok. Ditjen PRL KKP)
Ditjen Penataan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau Rangsang,Kepulauan Meranti. (foto: dok, Ditjen PRL KKP)
Ditjen Penataan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau Rangsang,Kepulauan Meranti. (foto: dok, Ditjen PRL KKP)

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 8.78/MenHut-II/2014 kawasan hutan di Pulau Rangsang adalah Kawasan Hutan Produktif tetap.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengatakan, dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, maka diperlukan pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, melalui program Sertipikasi Hak Atas Tanah.

Bacaan Lainnya

“Dengan program ini, kita berharap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa meningkat, melalui kerja sama pemanfaatan PPKT serta tetap mempertahankan budaya masyarakat adat yang di PPKT,” ungkap Yusuf.

Yusuf menambahkan, berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2010, PPKT dapat dimanfaatkan pemerintah bersama-sama pemerintah daerah berdasarkan suatu rencana zonasi yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri.

“PPKT hanya dapat dimanfaatkan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan,” tuturnya. (red/siaran pers)

Baca juga: Antisipasi Karhutla, Camat Rangsang Bentuk 4 Tim Tangani Si Jago Merah

Total Views: 297

Pos terkait